pada status dan peran baru mereka sebagai suami istri dengan label “hamil duluan” atau MBA (married by accident). Label atau julukan tersebut mempengaruhi pasangan hamil di luar nikah dalam beradaptasi. Pasangan yang menikah karena hamil di luar nikah tidak mudah untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat dia tinggal. Ridwan Hasbi, “Nikah MBA (Married By Accident) dalam Tinjauan Hadits Nabawi”, seorang pezina, maka diperbolehkan jika perempuan yang hamil diluar nikah atau . Tidak semua seperti itu, tapi kebanyakan wanita beresiko mengalami hal ini. Pria masih sering menjalani kebiasaan sebagai anak muda, tanpa sadar kalau sebenarnya sudah harus bertanggung jawab penuh pada keluarga. 6. Resiko bercerai yang sangat besar. Rata-rata mereka yang menikah karena hamil duluan, pada akhirnya harus bercerai pada akhirnya. Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi'iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. 2. Ulama Hanafiyah. Judul : Perkawinan Hamil di Luar Nikah (Studi Analisis Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal) Dengan ini menyatakan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa skripsi ini benar adalah hasil karya sendiri. Jika kemudian hari terbukti bahwa ini merupakan duplikat, tiruan, plagiat, atau dibuat oleh orang lain, sebagian atau gv0NeZ.

hamil diluar nikah atau mba